Disway banner

Bupati Kepahiang : TP PKK Jadi Ujung Tombak Tekan Angka Stunting!

Bupati Kepahiang : TP PKK Jadi Ujung Tombak Tekan Angka Stunting!

Bupati Kepahiang : TP PKK Jadi Ujung Tombak Tekan Angka Stunting!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah satu program yang diutamakan dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyatakan PKK berperan dalam penanganan dan pencegahan stunting, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat melalui peran PKK desa dan kelurahan melalui pengembangan organisasi masyarakat.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Infrastruktur, DAK Fisik Tahun 2026 Malah Semakin Minim

BACA JUGA:Soal Wacana Rekrutmen CPNS, Ini Kata BKDPSDM Terkait Formasi yang Diusulkan

Ini disampaikan Bupati Zurdinata pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 pada Selasa 26 Agustus 2026, ia menekankan bahwa peran PKK yang strategis harus mengevaluasi program kerja, terutama membantu pemerintah dalam menekan angka stunting.

BACA JUGA:Aplikasi Game Sekrup Penghasil Uang, Mirip Speedman Tanpa Penggandaan

BACA JUGA:FIX! Mutasi Pejabat Kepahiang Dilaksanakan Besok

"TP PKK ini tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) harus maksimal sampai ke desa dan kelurahan, karena menjadi ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelas Bupati.

 

Tim Penggerak PKK yang memiliki peran multifaset dalam pencegahan stunting dengan menggerakan masyarakat, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, serta memperkuat fasilitas kesehatan melalui kegiatan ditingkat dasar seperti Posyandu.

BACA JUGA:INGAT! PPPK Kepahiang Hanya Untuk Tenaga Honorer Aktif

BACA JUGA:Sampaikan Hasil Reses, Dewan Minta Utamakan Skala Prioritas

"Peran ini mencakup edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, pemberdayaan keluarga untuk hidup sehat, serta mendukung penyediaan akses air bersih dan sanitasi yang baik, sehingga menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak," ujar Bupati.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM Perpustakaan, Perpusda Kepahiang Usulkan DAK Non Fisik!

BACA JUGA:Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu Ditenggat Sampai 15 September 2025

Sumber: