Disway banner

INGAT! PPPK Kepahiang Hanya Untuk Tenaga Honorer Aktif

INGAT! PPPK Kepahiang Hanya Untuk Tenaga Honorer Aktif

INGAT! PPPK Kepahiang Hanya Untuk Tenaga Honorer Aktif--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan 718 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang kini tengah dalam usulan Nomor Induk (NI). Dipastikan juga, kursi PPPK paruh waktu hanya untuk honorer yang benar-benar masih aktif bekerja di lingkup Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Sampaikan Hasil Reses, Dewan Minta Utamakan Skala Prioritas

BACA JUGA:Tingkatkan SDM Perpustakaan, Perpusda Kepahiang Usulkan DAK Non Fisik!

Usulan tersebut, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pdh MH, sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor:B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu Ditenggat Sampai 15 September 2025

BACA JUGA:2 Usulan Proyek IJD di Kepahiang Lolos Administrasi, Berpotensi Realisasi Tahun Ini

"Ialah mereka honorer yang terdata dalam pangkalan database BKN yang saat ini tengah dalam tahap pengusulan nomor induk, syaratnya memang honorer yang benar-benar aktif dilingkungan Pemkab Kepahiang," jelas Sekda.

BACA JUGA:Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day bersama Hearts2Hearts Jadi Perbincangan Netizen!

BACA JUGA:Kerahkan Personel Pocil, SDN 9 Kepahiang Motivasi Peserta Didik Melalui Upacara Kenaikan Bendera

Sekda menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai non ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kepahiang dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Eks Lahan PT. TUMS Jadi Milik Negara, Pemkab Kepahiang Ajukan SK ke Kementerian

BACA JUGA:Main Aplikasi Merge Gems, 3 Menit Saja Langsung Dibayar Rp450 Ribu

"Usulan ini adalah upaya Pemkab Kepahiang untuk mengangkat tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sekda.

 

Sumber: