Disway banner

116 Ha Lahan Eks PT.TUMS Dikembalikan ke Negara, Pengelolaan untuk Kepahiang Masih Berproses!

116 Ha Lahan Eks PT.TUMS Dikembalikan ke Negara, Pengelolaan untuk Kepahiang Masih Berproses!

116 Ha Lahan Eks PT.TUMS Dikembalikan ke Negara, Pengelolaan untuk Kepahiang Masih Berproses!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Masa berlaku hak guna usaha atau HGU lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) sudah lama berakhir sejak tahun 2021 lalu, tidak ada perpanjangan izin HGU, otomatis lahan tersebut sudah dikembalikan kepada negara. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyebutkan, pengembalian lahan tersebut pada negara sudah terkonfirmasi pada Kementerian BPN/ATR, yang belum lama ini Pemerintah Daerah dipanggil oleh kementerian terkait.

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Main Mager, Dapatkan Saldo DANA Rp100 Ribu

BACA JUGA:Siltap Tak Cukup, ADD Disinyalir Habis Dikuras Jumlah Perangkat Desa yang Terlalu 'Gemuk'

Habisnya masa HGU 116 Ha lahan eks PT. TUMS tersebut, kata Sekda, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan pada negara untuk dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

 

"Pemetaan pemanfaatan lahan yang Pemkab Kepahiang usulkan itu sudah disampaikan ATR BPN daerah, disampaikan ke provinsi hingga ke pusat. Dimana usulannya untuk Yon TP TNI, Mako Brimob, dan kawasan wisata perkebunan, karena jelas lahan yang tidak diperpanjang HGUnya ini sudah otomatis dikembalikan pada negara, kita berharap negara mengakomodir usulan tersebut untuk dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat," jelas Sekda.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Info Lengkap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Kontingen Jambore Pramuka Dilepas Bupati, Nata: Jaga Nama Baik Daerah!

Sekda menjelaskan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak perusahaan PT. TUMS tersebut untuk kembali mengelola kawasan perkebunan teh yang sudah habis masa berlaku HGUnya. Sementara, 143 Ha lainnya masih dapat dikelola oleh perusahaan terkait, lantaran masa HGUnya masih berlaku sampai dengan tahun 2037.

 

"Kalau untuk 116 Ha lahan yang sudah habis masa berlakunya jelas, tidak ada alasan lagi bagi PT TUMS untuk mengelolanya lagi. Sementara 143 Ha lainnya masih berlaku HGUnya sampai 2037," ujar Sekda.

BACA JUGA:Jelang Sidang Kasus OTT Proyek BBWSS Jaksa Siapkan 9 JPU, Mungkinkah Tersangkanya Bertambah?

BACA JUGA:Penemuan Diduga 3 Tengkorak Manusia Masih Misteri, Forensik Hingga Ahli Sejarah Dilibatkan!

Disisi lain, pemerintah kabupaten terus mengevaluasi terkait kewajiban perusahaan untuk berkontribusi pada pemerintah daerah dan masyarakat. Antara lain pajak daerah, retribusi dan tanggungjawab perusahaan berupa CSR baik bagi lingkungan, pendidikan dan sektor lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Berita Terkait