Disway banner

Penyedia Jasa Tsk Dugaan Korupsi Pengadaan UPS Terancam Dijemput Paksa oleh Jaksa!

Penyedia Jasa Tsk Dugaan Korupsi Pengadaan UPS Terancam Dijemput Paksa oleh Jaksa!

Penyedia Jasa Tsk Dugaan Korupsi Pengadaan UPS Terancam Dijemput Paksa oleh Jaksa!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang resmi melayangkan panggilan ketiga terhadap tersangka MRL, yakni pihak jada penyedia pengadaan UPS pada RSUD Kepahiang TA 2020/2021. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS tersebut pada 4 Desember 2025 lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Lama Mengabdi, PPPK Paruh Waktu Berharap Pemkab Beri Ruang Pengangkatan Penuh Waktu!

BACA JUGA:Lantik 691 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ingatkan Jangan Ceraikan Pasangan!

Bahkan, panggilan ketiga untuk dimintai keterangan dan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis 11 Desember 2025 kemarin, jika tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang.

 

"Penjemputan paksa akan kita lakukan terhadap tersangka ini apabila tidak juga memenuhi panggil yang kita layangkan ketiga kalinya ini," tegas Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH.

BACA JUGA:116 Ha Lahan Eks PT.TUMS Dikembalikan ke Negara, Pengelolaan untuk Kepahiang Masih Berproses!

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Main Mager, Dapatkan Saldo DANA Rp100 Ribu

Dijelaskan Kajari, tersangka MRL ini berdomisili di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pihaknya berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

 

"Kita masih menunggu niat baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan yang sudah kita layangkan sampai dengan pemanggilan ketiga, apabila tidak juga hadir. Terpaksa dijemput," kata Kajari.

BACA JUGA:Siltap Tak Cukup, ADD Disinyalir Habis Dikuras Jumlah Perangkat Desa yang Terlalu 'Gemuk'

BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Info Lengkap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Untuk diketahui, penambahan tersangka baru ini dalam pengungkapan dugaan tindak pidana tipikor pengadaan UPS yang tengah  dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Dimana sebelumnya, Kajari sudah menetapkan eks Direktur RSUD Kepahiang, yakni HE sebagai tersangka pengadaan UPS TA 2020/2021.

Sumber:

Berita Terkait