Besok Terakhir Pemberkasan PPPK, Tapi Halaman SSCASN Masih Belum Bisa Dibuka
Besok Terakhir Pemberkasan PPPK, Tapi Halaman SSCASN Masih Belum Bisa Dibuka--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - 25 Juli 2025 merupakan hari terakhir bagi Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang melakukan verifikasi terhadap berkas tenaga harian lepas (THL) non ASN untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Namun, hingga Kamis 24 Juli 2025 Panitia Pelaksana pemberkasan berkas NI PPPK belum merekap jumlah berkas-berkas THL yang diterima pihaknya.
BACA JUGA:Tindaklanjut LHP BPK Pada 4 OPD Ini Masih Rendah!
BACA JUGA:Pemangkasan Pohon, Hari Ini Kepahiang Mati Lampu 8 Jam, Cek Titiknya!
Hampir sepekan menerima berkas fisik pemberkasan NI PPPK Kabupaten Kepahiang, dikatakan Kepala BKPDSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Panitia Pelaksanaan Pemberkasan NI PPPK Bahrul Rozi, SH didampingi Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan, mayoritas temuan selama proses pemberkasan adalah terkait dengan ketidaksesuaian SK keaktifan THL pada instansi pemerintah, serta ketidaksesuaian format lamaran berdasarkan form berkas yang sudah disediakan berdasarkan pengumuman.
BACA JUGA:'Terseret' Kasus Korupsi, Hari Ini 2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Selamat! Kamu Dapat Saldo DANA Rp553.000, Begini Caranya
"Dalam pengumuman itu kan sudah ada file, form berkas yang harus diisi oleh THL sebagai syarat pemberkasan NI PPPK ini, masih ada yang keliru dengan format surat lamaran, pencantuman alamat dan yang beberapa menjadi temuan itu ketidaksesuaian SK keaktifan mereka sebagai THL. Sejauh ini, kita masih menerima dulu berkas-berkas yang diserahkan belum kita rekap jumlahnya sampai dengan hari terakhir 25 Juli," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Bisa Otomatis Gugur, Berikut Ini Jadwal dan Cara Pengisian DRH Pemberkasan PPPK
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan Kekosongan Kepala OPD Segera Terisi!
Temuan ketidaksesuaian SK keaktifan THL sesuai dengan syarat dan ketentuan itu dijelaskan Agus Rianto, ialah seharusnya SK keaktifan terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024. Beberapa temuan yang didapati SK yang dilampirkan THL bahkan kurang dari ketentuan tersebut.
"Beberapa temuan ketidaksesuaian syarat SK keaktifan itu kita kembalikan pada peserta, terkait dengan berapa jumlah peserta yang TMS belum dapat kita akumulasikan saat ini," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Launching Program MBG, Bupati Kepahiang Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
BACA JUGA:Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Aktif Sampai 2025 Tak Bisa Ikuti Pemberkasan PPPK!
Sumber:


