Buktikan SK Keaktifan, Satu Persatu Berkas Tenaga Honorer Diperiksa BKDPSDM Kepahiang
Buktikan SK Keaktifan, Satu Persatu Berkas Tenaga Honorer Diperiksa BKDPSDM Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang satu per satu melakukan kroscek berkas tenaga honorer. Diketahui, ada sebanyak 717 berkas tenaga honorer yang masuk ke BKDPSDM yang merupakan syarat untuk diusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:GAWAT! 2 Unit Sepeda Motor Dinas Puskesmas Kelobak Raib Dipreteli Bandit
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Buka Perlombaan HUT RI ke-80, Ajak Masyarakat Tingkatkan Nasionalisme
Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan kroscek berkas syarat dan ketentuan ini untuk membuktikan kebenaran berkas yang diserahkan oleh tenaga honorer.
"Berkas yang diserahkan oleh tenaga honorer ini masih dikroscek, untuk membuktikan kebenaran berkas, terutama SK keaktifan sesuai dengan syarat dan ketentuannya harus 2 tahun. Yakni terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Dari BMN - BMD, Aset Puncak Mall Kepahiang Segera Beralih Status
BACA JUGA:Satgas Pajak, Pemkab Kepahiang Genjot Optimalisasi PDRD
Dengan demikian, lanjut Agus Rianto, saat ini pihaknya belum merekap terkait dengan jumlah berkas tenaga honorer yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Terkait dengan adanya berkas yang diserahkan tersebut, ada kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Masih Rendah
BACA JUGA:Cuan Rp100 Tanpa Undang Teman, Gunakan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!
"Yang melakukan verifikasi ini bukan hanya instansi terkait, tetapi juga Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana berkas yang diserahkan tersebut juga diunggah di laman SSCASN BKN," jelas Agus Rianto.
Sumber:


