Disway banner

Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!

Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!

Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!--DOK/RK

 

Dijelaskan Dedi, terbanyak TGR terjadi pada Sekretariat DPRD Kepahiang yang sejauh ini, sebagian TGR sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, potensi kerugian negara terhadap anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp4miliar lebih belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp445.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

"Kita tunggu sampai lewat dengan batas akhir 60 hari, yaitu tanggal 23 Juli. Jika belum 100 persen ditindaklanjuti, maka kita akan melakukan SKK. Berbeda dengan konsep TGR, anggaran yang harus dipertanggungjawabkan tanpa adanya bukti pelaksanaan kegiatan dan surat pertanggungjawaban juga harus ditindaklanjuti, ini jelas kerugian negara," pungkas Dedi.

Sumber: