Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!
Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Tuntutan Ganti Rugi atau TGR yang diketahui berdasarkan LHP BPK berpotensi diserahkan Pemkab Kepahiang ke APH.
Sebab Pemkab Kepahiang melalui Inspektorat Daerah mencatat, saat ini TGR dalam LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 baru ditindaklanjuti 40 persen.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Ingat, Surat Keaktifan Jadi Syarat Wajib Pemberkasan PPPK Kepahiang!
BACA JUGA:Jelang Mutasi Eselon II, 19 Kepala Dinas Ikuti Job Fit Asesment
Inspektur Daerah pada Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, SE M.Ak Senin 14 Juli 2025 menejelaskan jika tidak selesai hingga 23 Juli 2025 mendatang atau sampai batas akhir 60 hari dari penyerahan LHP, pihaknya akan melakukan upaya penagihan dengan menyerahkannya kepada APH, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dalam hal ini, menggandeng Datun Kejaksaan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non ASN Pemkab Kepahiang Minta Kejelasan Terkait Syarat Pemberkasan PPPK
BACA JUGA:Cocok Buat Kaum Rebahan, Ini Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025
Menurutnya, TGR tersebut tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terbanyak pada Sekretariat DPRD Kepahiang dengan total mencapai Rp5 miliar lebih.
Sementara Rp4 miliarnya, adalah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tanpa adanya pembuktian penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Sudah 1 Semester, Baru 30 Kegiatan yang Tayang di UKBJ Kepahiang
BACA JUGA:Kosong, Kepahiang Saat Ini Butuh Dokter Hewan
"TGR dalam LHP BPK terhadap LKPD TA 2024 sudah 40 persen ditindaklanjuti. Tidak semuanya TGR, ada SPI dan ada pula anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu ketekoran kas," jelas Dedi.
Sumber:


