Tenggat Tindaklanjut LHP BPK 23 Juli, DPRD Kepahiang Dorong OPD Proaktif!
Tenggat Tindaklanjut LHP BPK 23 Juli, DPRD Kepahiang Dorong OPD Proaktif!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Sedikitnya sudah 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepahiang yang dipanggil oleh DPRD Kepahiang. Ini dalam rangka DPRD Kepahiang menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Alasan Biaya Operasional, 2 TPS 3R di Kepahiang Tak Beroperasi
Dari batas waktu sesuai ketentuan setelah diterbitkannya LHP BPK RI atas LKPD TA 2024 batas menindaklanjuti temuan dan catatan tersebut adalah 60 hari, tenggatnya sampai dengan 23 Juli 2025 mendatang.
"Dengan demikian kita meminta agar OPD proaktif untuk menindaklanjuti temuan dan catatan yang tertuang dalam LHP BPK RI, ini akan menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah," sampai Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.
BACA JUGA:Sebanyak 31 Koperasi Merah Putih di Kepahiang Sudah Berbadan Hukum
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Rp325.000 Masuk Hari Ini, Cuma Login dan Diamkan HP!
Gregory menyampaikan, agar OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban administrasi agar ke depan dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kita berupaya agar opini wajar tanpa pengecualian dapat diraih lagi oleh Pemkab Kepahiang, sehingga diharuskan mengelola keuangan yang lebih baik," ujar Gregory.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025, Ini Penjelasan BKN!
Sementara itu, Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira, S.Sos. M.Ap menjelaskan, dari LHP BPK RI perwakilan Bengkulu tersebut terdapat temuan berupa aspek kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sumber:


