PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Nasdem Menunggu SK Gubernur!
PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Nasdem Menunggu SK Gubernur!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota dewan dari Fraksi Nasional Demokrat atau Nasdem. Diketahui, 1 kursi DPRD Kepahiang dari Fraksi Nasdem ini sudah kosong sejak 6 bulan lalu, lantaran meninggalnya salah satu kader terbaik Parpol tersebut atasnama Alm Agustinus Dungcik.
BACA JUGA:Profesi Wartawan Direndahkan, PWI Kepahiang Kecam Pemilik Akun Fb Wikee Novalia
BACA JUGA:Upload Berkas 5 Calon PPPK Kepahiang Eror!, BKDPSDM:Tunggu Verifikasi BKN
Sebelumnya, Partai Nasdem mengajukan nama Hendrawan untuk mengisi kekosongan pascameninggalnya Anggota DPRD Kepahiang tersebut. Diketahui, DPRD Kepahiang sudah meneruskan surat usulan tersebut ke KPU Kepahiang untuk dilakukan verifikasi, hasilnya surat tersebut dikembalikan untuk disampaikan ke Gubernur Bengkulu, yang nantinya diterbitkan SK pengangkatan melalui Bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Kades Tersangka Baru Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Minta Penangguhan
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp263.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Misinya Cuma Baca Artikel!
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang Verry Susanto menyampaikan jika usulan PAW sisa jabatan Anggota DPRD Kepahiang 2024-2029 dari Fraksi Nasdem tersebut sudah diusulkan ke Gubernur Bengkulu.
"Iya, setelah disampaikan ke Pemkab Kepahiang, diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan SKnya, prosesnya masih menunggu," jelas Verry.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp263.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Misinya Cuma Baca Artikel!
BACA JUGA:Pohon Tumbang Hantam Mobil di Dinkes Kepahiang!
Dijelaskan Verry, selanjutnya, Pemkab Kepahiang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian terhadap Anggota DPRD Kepahiang atas nama Almarhum Agustinus Dungcik dan SK pengangkatan Anggota DPRD Kepahiang PAW sisa masa jabatan 2024-2029 terhadap nama yang diusulkan oleh Partai Nasdem.
"Tugas kami hanya meneruskan surat dari pimpinan dewan, jika nanti SKnya sudah ditetapkan Gubernur, kemudian disampaikan lagi ke pimpinan dewan," tutup Verry.
Sumber:


