Disway banner

LHP Sudah Terbit, Oknum Kapus Non Aktif Terbukti Melanggar dan Segera Diberi Sanksi!

LHP Sudah Terbit, Oknum Kapus Non Aktif Terbukti Melanggar dan Segera Diberi Sanksi!

LHP Sudah Terbit, Oknum Kapus Non Aktif Terbukti Melanggar dan Segera Diberi Sanksi!--Reka Fitriani

Radrkepahiang.id - Inspektorat Daerah sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN, yakni salah satu oknum Kepala Puskesmas yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan. Pelanggaran disiplin ASN yang diperiksa Inspektorat Daerah, setelah oknum ASN yang bersangkutan gaduh di media sosial, menjadi perbincangan hangat ASN.

BACA JUGA:Lewat 15 Hari Belum Dievaluasi Gubernur, APBD Kepahiang TA 2026 Dianggap Disetujui!

BACA JUGA:Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?

Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap Selasa 23 Desember 2025 menerangkan pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap ASN bersangkutan. Tak hanya itu, sejumlah pihak juga dimintai keterangan, disamping bukti-bukti yang sudah dikantongi oleh tim Inspektorat yang melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:120 Personel Disiagakan Hadapi Nataru 2026 di Kepahiang

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp88.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Isul

"Inspektorat sudah memproses terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut, kita mintai klarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yang bersangkutan tidak mengakui, meski demikian LHP sudah terbit dan menunggu bupati menandatanganinya," jelas Dedi.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, dijelaskan Dedi membuat tim pemeriksa Inspektorat untuk memberikan kesimpulan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Bukti yang ada, kata Dedi, sudah memenuhi unsur oknum ASN yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas tersebut melanggar disiplin ASN.

BACA JUGA:Modusnya Minta Antar Beli Tuak, 3 Begal Nekat Ini Berasal dari Kabupaten Empat Lawang!

BACA JUGA:Elang Juvi Polres Kepahiang Bekuk 3 Pelaku Begal di Komplek Perkantoran!

"Nanti Bupati Kepahiang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan intruksi kepada Tim Penegak Disiplin untuk menindaklanjuti LHP yang sudah diterbitkan Inspektorat. Karena dari bukti-bukti yang ada, oknum ASN yang diberi tugas tambahan sebagai Kapus ini memenuhi unsur pelanggaran disiplin," jelas Dedi.

 

Nantinya, lanjut Dedi, tim penegak disiplin ASN lah yang dapat menentukan apakah oknum Kepala Puskesmas ini patut menerima sanksi ringan, sedang atau berat berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.

Sumber: