Permohonan Sita Jaminan Oleh Pegawai PN Kepahiang Terhadap Aset Mantan Bendahara Setwan Ditolak Hakim
--
Radarkepahiang.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan sita jaminan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri), Hendra dan Yopice Karose yang diketahui merupakan pegawai Pengadilan Negeri Kepahiang, terhadap Didi Renaldi mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Penolakan ini disampaikan majelis hakim PN Kepahiang, dalam persidangan lanjutan Gugatan Perdata Utang Piutang di PN Kepahiang, Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Sebanyak 31 Koperasi Merah Putih di Kepahiang Sudah Berbadan Hukum
Diketahui Hendra dan Yopice Karose mengajukan permohonan sita jaminan sebuah rumah yang disebut sebagai aset milik Didi Renaldi, sebagai tergugat dalam perkara perdata utang piutang.
"Sesuai dengan jawaban kita pada sidang sebelumnya, rumah yang ingin jadi objek sita jaminan seperti yang dimohonkan, merupakan milik ibu Martini. Ini sesuai keterangan saksi dari klien kami yang dihadirkan dalam persidangan," rerang Benni Hidayat, SH selaku Kuasa Hukum Didi Renaldi usai persidangan.
BACA JUGA:Perjuangkan HGU PT. TUMS, Bupati Kepahiang Temui Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:Jemaah Haji Kepahiang Mulai Berkemas Pulang ke Tanah Air
Dengan demikian kata Benni, ajelis hakim menolak sesuai jawaban mereka soal sita jaminan yang diajukan para penggugat sebelumnya terhadap kliennya, Didi Renaldi.
Dilanjutkan Benni, untuk agenda sidang lanjutan adalah kesimpulan soal utang piutang. Dimana sesuai fakta-fakta persidangan, utang kliennya yaitu Didi Renaldi, sudah ada pembayaran.
Sumber:


