Ada Oknum Pejabat Lama Tak Ngantor, Bupati Kepahiang: Layak Disanksi Berat!
Ada Oknum Pejabat Lama Tak Ngantor, Bupati Kepahiang: Layak Disanksi Berat!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengintruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) intens melakukan pemeriksaan terhadap 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui melanggar disiplin.
Bahkan diketahui ada oknum pejabat yang sudah lama tidak masuk kantor dalam kurun waktu lebih dari 28 hari lamanya. Bahkan mirisnya pejabat yang dimaksud mengemban jabatan sekretaris dinas.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos di Kepahiang Berkurang, Benarkah Ini Penyebabnya?
BACA JUGA:Bersama Kemenag, Penambahan Kuota Haji Jadi Prioritas Pemkab Kepahiang
Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, laporan ASN malas tersebut ditegaskan bupati perlu ditindaklanjuti.
"ASN malas ini sudah kita intruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar mempertanyakan apakah masih mau menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN atau tidak, jika tidak mengundurkan diri saja. Kemudian nanti, sanksi akan diterapkan sesuai dengan PP tentang Disiplin ASN," tegas bupati.
BACA JUGA:Menuju Tanah Suci Mekkah, Pelepasan 110 CJH Kepahiang Berlangsung Penuh Haru
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Cuma Main Ini Bisa Dapat Rp 550 Ribu Sehari
Terpisah Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap menjelaskan jika pihaknya intens melakukan pemeriksaan terhadap 33 ASN Pemkab Kepahiang yang disinyalir melanggar disiplin ASN sejak hari pertama masuk kerja, pascalibur lebaran 1446 H lalu. Beberapa diantaranya ditemukan pejabat yang lama tidak masuk kerja.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, kemudian nanti akan dievaluasi absensinya pada OPD terkait dalam kurun waktu 3 bulan. Jika nanti setelah teguran pertama, hingga kedua dan ketiga tidak diindahkan, maka ASN berangkutan layak disidang disiplin ASN," jelas Dedi.
BACA JUGA:Instruksi Kemenag RI, Zona Integritas Bukan Hanya Penuhi Administrasi Tapi Budaya Dalam Kinerja
Sumber:


