Disway banner

Inspektorat Daerah Pantau Disiplin 33 ASN yang Ditegur Akibat Bolos

Inspektorat Daerah Pantau Disiplin 33 ASN yang Ditegur Akibat Bolos

Inspektorat Daerah Pantau Disiplin 33 ASN yang Ditegur Akibat Bolos --Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang saat ini dalam pantauan Inspektorat Daerah. Mereka adalah ASN yang tidak masuk kerja atau bolos dihari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 1446 H/2025 M, yakni mereka yang kedapatan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, padahal sudah diberi waktu libur dan cuti lebaran dengan waktu cukup lama.

Dijelaskan Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira, S.Sos M.Ap  menjelaskan, tidak hanya teguran tertulis, ASN tersebut saat ini dalam pemantauan pihaknya selama 3 bulan ke depan.

BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian?

BACA JUGA:INGAT! Jual Beli Kopi Merah Bisa Berujung Pidana

"Setelah diberikan teguran kepada ASN yang terbukt bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran kemarin, ASN ini akan dimonitoring selama 3 bulan kedepan," jelas Dedi.

Dijelaskan Dedi, sanksi ringan terhadap kedisiplinan ASN Pemkab Kepahiang tersebut awalnya memang berupa teguran. Namun, apabila dalam 3 bulan pemantauan ini, absensi ASN kedapatan tidak disiplin, maka aman dari sanksi hukuman berat.

BACA JUGA:Lakukan Efisiensi Anggaran, Dewan Kepahiang Tingkatkan Kapasitas SDM

BACA JUGA:Dari Aplikasi Penghasil Uang, Dengerin Musik Sambil Rebahan Dapat Hasilkan Cuan Rp 450.000

"Hukuman awal memang sanksi ringan berupa teguran, namun jika kedapatan bolos. Maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang managemen dan kedisiplinan ASN," ujar Dedi.

BACA JUGA: Di Kepahiang Akan Dibangun Sekolah Rakyat, Segini Anggaran yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Entry Meeting AKIP, Kemenag Kepahiang Tekankan Pentingnya Transparansi Kinerja

Dia juga menjelaskan, bahwa hukuman disiplin ASN terdiri dari tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukuman ringan biasanya berupa teguran lisan atau tertulis, hukuman sedang dapat meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan penundaan kenaikan gaji.

BACA JUGA:Sudah Mulai Dikumpulkan, Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Digelar Akhir Tahun 2025 Ini

BACA JUGA:Mendekati Pemberangkatan, Kepahiang Belum Kebagian Penambahan Kuota Haji

Sumber: