Sudah Mulai Dikumpulkan, Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Digelar Akhir Tahun 2025 Ini
Sudah Mulai Dikumpulkan, Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Digelar Akhir Tahun 2025 Ini--Istimewa
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai mengumpulkan kendaraaan dinas ditiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ditargetkan akan dilelang pada akhir tahun 2025 ini. Tahapan lelang kendaraan dinas, dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE MM menjelaskan, saat ini masing-masing OPD diminta mengumpulkan kendaraan dinas yang nantinya akan dilakukan penilaian.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Putuskan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif, Seperti Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Mendekati Pemberangkatan, Kepahiang Belum Kebagian Penambahan Kuota Haji
Diketahui, tahun lalu lelang kendaraan dinas yang dilakukan Pemkab sebanyak 34 unit, hanya saja laku terjual sebanyak 19 unit. Sisanya akan ditinjau kembali oleh Pemkab Kepahiang untuk dilakukan lelang pada tahun ini bersama dengan unit kendaraan dinas lainnya.
BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair Rp 10.000.000, 3 Menit Auto Cair
BACA JUGA:CATAT! Ini Pengumuman Pemerintah Pusat Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK
"Sisa kendaraan dinas yang tidak laku terjual tahun lalu akan dilelang kembali pada tahun ini, bersamaan dengan kendaraan dinas lainnya. Saat ini sedang dikumpulkan, tahapannya panjang sampai ke peninjauan dan penilaian, kemungkinan akan dilaksanakan akhir tahun," kata Herwin.
BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Kepahiang Sudah Menyala, Pemkab Kepahiang Lakukan Job Fit!
BACA JUGA:CJH Kepahiang Akan Diberangkatkan 6 Mei Melalui Embarkasi Padang
Dikatakan Herwin, tahapan lelang kendaraan dinas ini mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat dilelang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hasil dari lelang kendaraan tersebut akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Seleksi CAT, Simak Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Formasi PPPK
BACA JUGA:Dukcapil Tambah SDM untuk Layanan Administrasi di MPP
"Penghapusan aset kendaraan dinas ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada tahapan pemeriksaan kendaraan sampai dengan penilaian KPKNL," ujar Herwin.
Sumber:


