Ada 5 Jenis Hukuman Sanksi Berat Bagi ASN, Vita Melia Siap Terima Sanksi Pemkab Kepahiang
Ada 5 Jenis Hukuman Sanksi Berat Bagi ASN, Vita Melia Siap Terima Sanksi Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang terhadap Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan sudah diterbitkan, poin krusialnya ASN tersebut dinilai melakukan pelanggan berat. Lalu apa saja sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, diantaranya ada 5 jenis hukuman disiplin berat bagi ASN.
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri, Wabup Kepahiang Dorong Santri Menjadi Tonggak Perubahan
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Oktober, Ternyata Ini Penyebab SK PPPK Kepahiang Belum Terbit
Diantaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Dari kelima jenis hukuman disiplin berat tersebut, dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang sudah di meja Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip.
BACA JUGA:Bergantung Pada Pusat, Bupati Kepahiang Optimis 3 Titik Jalan Masuk IJD TA 2026
BACA JUGA:Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp289.000, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!
"Ada beberapa macam jenis sanksi disiplin berat, hasil pemeriksaan Inspektorat dan maklumat MUI Kepahiang yang sudah melakukan tabayun terhadap ASN yang diduga menginjak Al-qur'an sudah diterbitkan. Nantinya, setelah dilakukan rapat sidang etik ASN bersangkutan, pak bupati akan mengeluarkan keputusan terkait sanksi disiplin berat yang akan dijatuhkan pada ASN bersangkutan," jelas Sekda.
BACA JUGA:2 Kursi DPRD Kepahiang Kosong, Igor: Baru Ada 1 Surat PAW!
BACA JUGA:Program CSR, Pemkab Kepahiang Dapat Peralatan Kebencanaan Gratis
Sementara itu, Vita Melia keterangannya pada pers beberapa hari lalu mengungkapkan mengakui kesalahannya menginjak buku Yasin yang menjadi bagian dari kitab suci Al-qur'an. Ia mengaku khilaf dan atas tekanan sang mantan pacar, namun tidak bermaksud video sumpah menginjak buku Yasin tersebut disebarluaskan ke publik.
BACA JUGA:Tebas Bayang di Kepahiang Dilaksanakan Gotong Royong
BACA JUGA:Bisa Langsung Cair ke Dompet Digital, Ini 7 Aplikasi Saldo DANA Tercepat Terbukti Membayar!
"Mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya akan menerima sanksi yang akan dijatuhi oleh Pemkab Kepahiang nantinya sebagai ASN. Kepada bupati, pimpinan tempat saya betugas dan masyarakat Kabupaten Kepahiang saya meminta permohonan maaf," singkat Vita.
Sumber:


