Alasan Datang Bulan, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Batal Salat Taubat, MUI Kepahiang: Haram Hukumnya!

Alasan Datang Bulan, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Batal Salat Taubat, MUI Kepahiang: Haram Hukumnya!

Karena sedang datang bulan, ASN Kepahiang pelaku penistaan agama yang dikecam MUI batal salat taubat.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dengan alasan sedang datang bulan, Vita Melia, ASN Kepahiang yang terindikasi melakukan penistaan agama, akhirnya batal melaksanakan salat taubat di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang.

 

Harusnya Vita yang memenuhi panggilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang ini, Selasa 14 Oktober 2025 dijadwalkan melaksanakan salat taubat. Namun dengan alasan sedang datang bulan, ASN Kepahiang yang medapat kecaman dari masyarakat khususnya umat muslim ini, agenda salat taubat ini terpaksa dibatalkan. 

BACA JUGA:Masyarakat Desak Pecat ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama, Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas!

BACA JUGA:3 Jam Diperiksa Inspektorat, ASN Kepahiang Beberkan Kronologis Tindakannya yang Terindikasi Penistaan Agama!

Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan menerangkan jika untuk pemangilan Vita Melia ini, MUI melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, pemerintah kabupatan serta jajaran Polres Kepahiang.

 

Selain mengundang reaksi masyarakat, tindakan yang ada pada video viral ASN Kepahiang ini, sepenuhnya dikecam oleh MUI Kabupaten Kepahiang.

 

"Kita mendengar langsung Tabbayun dari pelaku Vita Melia ini. Yang bersangkutan mengakui kalau yang diinjak adalah Yasin. Tapi MUI mengecam tindakan menginjak yasin yang merupakan jantungnya Al-Quran itu. Itu adalah haram hukumnya. Kami menyarankan yang bersangkutan melaksanakan salat taubat memohon ampunan kepada Allah," sampai Rabiul Jayan.

BACA JUGA:Maaf Saja Tak Cukup, Begini Tanggapan 2 Ormas Islam Terkait Dugaan Penistaan Agama Oleh Oknum ASN Kepahiang!

BACA JUGA:Dikecam Karena Penistaan Agama, ASN Kepahiang Bakal Diproses!

Dengan demikian kata Rabiul Jayan, Dewan Pimpinan (DP) MUI Kabupaten Kepahiang mengeluarkan maklumat atau surat pernyataan sikap yang mengecam dan penetapan hukum. 

 

Sumber:

Berita Terkait