Disway banner

INGAT! Jual Beli Kopi Merah Bisa Berujung Pidana

INGAT! Jual Beli Kopi Merah Bisa Berujung Pidana

INGAT! Jual Beli Kopi Merah Bisa Berujung Pidana--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengingatkan barang siapa yang menampung atau memperjualbelikan kopi basah akan dikenakan sanksi denda bahkan bisa dipidana. Larangan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kepahiang nomor 2 tahun 2020 tentang peningkatan muru hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang.

BACA JUGA:Lakukan Efisiensi Anggaran, Dewan Kepahiang Tingkatkan Kapasitas SDM

BACA JUGA:Dari Aplikasi Penghasil Uang, Dengerin Musik Sambil Rebahan Dapat Hasilkan Cuan Rp 450.000

 

Yang di dalamnya menegaskan terkait larangan jual beli kopi basah, jika kedapatan maka terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. Regulasi ini agar diperhatikan oleh masyarakat agar tidak menampung jual beli kopi basah, utamanya dalam mencegah pencurian kopi di lahan perkebunan milik petani.

BACA JUGA: Di Kepahiang Akan Dibangun Sekolah Rakyat, Segini Anggaran yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Entry Meeting AKIP, Kemenag Kepahiang Tekankan Pentingnya Transparansi Kinerja

"Ada aturannya dalam Perda itu, tertera pada Pasal 37 Perda nomor 12 tahun 2020, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda puluhan juta," tegas Kabag Hukum Setda Kepahiang Irwan Sayuti, SH.

Terlebih, jika kopi basah atau kopi merah dalam keadaan mentah yang diperjualbelikan adalah terbukti hasil pencurian, maka tak hanya pelaku pencurian, pembeli juga terancam pidana.

BACA JUGA:Sudah Mulai Dikumpulkan, Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Digelar Akhir Tahun 2025 Ini

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Segera Putuskan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif, Seperti Apa Hasilnya?

Sesuai dengan regulasi itu, pihaknya mengingatkan toke ataupun pengepul kopi di Kabupaten Kepahiang tidak melakukkan praktik jual beli kopi basah.

"Ini memang ada aturannya, kopi basah tidak boleh diperjualbelikan, apabila kedapatan maka akan dikenakan sanksi," ujar Irwan.

Sumber:

Berita Terkait