Inspektorat Daerah Pantau Disiplin 33 ASN yang Ditegur Akibat Bolos
Inspektorat Daerah Pantau Disiplin 33 ASN yang Ditegur Akibat Bolos --Reka Fitriani
Kemudian, hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sumber:

