Disway banner

MUI Kecam Ulah Tidak Terpuji ASN Kepahiang, Warga Desak Disanksi oleh Pemkab

MUI Kecam Ulah Tidak Terpuji ASN Kepahiang, Warga Desak Disanksi oleh Pemkab

MUI Kecam Ulah Tidak Terpuji ASN Kepahiang, Warga Desak Disanksi oleh Pemkab--Hendika Andesta

"Saya mengakui atas perbuatan saya yang menginjak buku yasin saat melakukan sumpah, kejadian tersebut saya lakukan dalam kondisi sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya. Atas kekeliruan saya mohon maaf," ucapnya.

BACA JUGA:Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Rp22 Miliar, NI Belum Ditetapkan!

BACA JUGA:Kondisi Bayi Berangsur Membaik, Dinsos Uji Kelayakan 117 COTA

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap akan memproses tindakan yang dinilai tidak terpuji hingga membuat ramai jagat media sosial pada Jum'at 10 Oktober 2025. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan dan etika sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditolelir.

 

"Inspektorat sudah mengumpulkan data, bukti dan identitas ASN bersangkutan, serta menelusuri kronologi kejadian. Nantinya ASN bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Sekda.

Sumber: