Dari Pagi Sampai Malam, 2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa!
2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang--Radarkepahiang.bacakoran.co
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, 4 dari 5 anggota dewan dan mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang diperiksa ini, sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik. Sementara Windra selaku mantan ketua DPRD Kepahiang, dikabarkan saat itu masih dalam proses pemeriksaan.
"Saya dan 3 lainnya sudah diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara untuk mantan ketua saat kami pulang, dia masih dalam pemeriksaan," ucap salah satu anggota DPRD Kepahiang aktif yang juga ikut menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media, Andrian Defandra membenarkan adanya pemanggilan dirinya dan yang lain ini. Dia mengatakan jiak dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar oleh sejumlah pertanyaan yang meliputi tugas dan fungsi DPRD hingga pertanyaan terkait kasus korupsi di DPRD Kepahiang 3 tahun anggaran.
"Kalau pertanyaan sejauh ini (sampai siang) baru sedikit, seperti apa tugas dan fungsi DPRD, kemudian terkait temuan. Mulai dari temuan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 juga ditanya," singkat Andrian seperti dikutif dari Radarkepahiang.bacakoran.co.
BACA JUGA:Defisit Tersisa Rp4,6 Miliar, Banggar Dorong Peningkatan PAD di APBD Perubahan TA 2025
BACA JUGA:Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Kepahiang Sambut Baik Program Cetak Sawah Baru
Mengingatkan kembali kalau dalam melakukan penyidikan kasus korupsi di DPRD Kepahiang ini, Kejari Kepahiang sudah menetapkan 8 orang tersangka. Diantaranya 3 tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah RY selaku mantan Sekwan serta DD dan RN selaku mantan bendahara DPRD Kepahiang.
Selanjutnya Rabu 16 Juli 2025 lalu, penyidik Kejari Kepahiang kembali menetapkan sedikitnya 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka. Dari kelimanya diketahui kalau 2 diantaranya yaitu RMJ dan seorang wanita berinisial MY dari Partai Nasdem. Sedangkan untuk 3 lainnya yaitu JT dari PDI Perjuangan, NU dari Partai Demokrat dan BH dari Partai Perindo.
Sumber:


