Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah melalui proses gelar perkara, PA secara resmi telah menyandang status tersangka penikaman teman 1 sekolahnya.
Namun saat itu, statusnya yang masih bawah umur, tidak membuat dirinya yang sudah berstatus tersangka ini harus menjalani masa penahanan oleh pihak kepolisian.