Terpaksa Jadi Mucikari, Begini Pengakuan Mahasiswi Asal Kepahiang!

Terpaksa Jadi Mucikari, Begini Pengakuan Mahasiswi Asal Kepahiang!

Terpaksa Jadi Mucikari, Begini Pengakuan Mahasiswi Asal Kepahiang!--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Hingga Jumat 27 Desember 2024, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI (22) warga Kecamatan Kepahiang.

 

Wanita yang merupakan seorang mahasiswi ini, diketahui nekat menjadi mucikari untuk memenuhi biaya hidup.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, didamping Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya memang terpaksa jadi mucikari karena biaya hidup saat ini yang tergolong mahal.

BACA JUGA:Kuota Haji Kepahiang Tahun 2025 Belum Ada Penambahan

BACA JUGA:Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang

"Berdasarkan pengakuannya, dia nekat melakukan aksi tersebut karena terganjal dengan kebutuhan biaya hidup," ujar Kanit.

 

Kendati demikian, apa yang diperbuat oleh tersangka ini telah salah dimata hukum.

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, MI telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

 

"Adapun dalam pasal itu mengatur tentang, dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan," lanjutnya.

Sumber: