Radarkepahiang.id - Perkara pelajar SMA pelaku penikaman adik kelas yang sempat ditetapkan tersangka, akhirnya mencapai titik akhir.
Ini setelah kedua belah pihak antara PA (18), pelajar asal Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang dan juga korban yang merupakan adik kelasnya, menempuh jalur diversi melalui langkah Restorative Justice (RJ)
Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa proses RJ antara kedua belah pihak, telah difasilitasi langsung oleh Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Persiapkan Diri!
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur diversi atau RJ. Proses diversi ini dilakukan di Satreskrim Polres Kepahiang," ujar Kasat Reskrim.
Untuk saat ini lanjut Kasat, sudah dilakukan proses pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban. Korban sendiri memastikan juga tidak akan memperpanjang urusan ini.
"Sekarang sudah dalam proses pencabutan laporan, korban dan juga tersangka bersepakat menempuh jalur perdamaian," singkatnya.
BACA JUGA:Perda LP2B Sudah Ada, DKPP Kepahiang Berpeluang Usulkan DAK ke Pemerintah Pusat
Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah melengkapi bukti dan juga keterangan dari para saksi, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan PA, pelajar SMA pelaku penikaman adik kelas asal Tebat Karai ini sebagai tersangka.