"Karena perhitungan belanja daerah yang telah dianggarkan mestinya dapat direalisasikan, kecuali diakibatkan hal-hal yang dapat membatalkannya secara regulasi yang lebih tinggi. Kami sampaikan bahwa serapan anggaran adalah wujud dari matangnya perencanaan, begitupun sebaliknya," papar Nanto.
Sementara itu Fraksi GPPIS melalui Juru Bicara Fraksi, Eko Guntoro, S.H. mengatakan pihaknya tidak banyak memberikan catatan atau masukan terkait perubahan APBD 2024. Hal itu karena minimnya anggaran pada perubahan APBD ini, dimana pembiayaan netto hanya Rp. 21 Miliar.
BACA JUGA:Rumah dan Mobil Dinas Ketua DPRD Kepahiang Dikembalikan!
BACA JUGA:Petani Kopi Kepahiang Menyala, Kini Harga Kopi di Kepahiang Tembus Rp 60 Ribu Lagi!
"Tentunya kondisi ini membuat kita tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu kami Fraksi GPPIS berharap kepada OPD yang masih memiliki anggaran agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan seefektif mungkin. Kami mohon maaf atas usulan OPD yang belum teranggarkan karena minimnya anggaran Kabupaten Kepahiang," tutup Eko Guntoro.