Sudah Putusan MK, Pasangan Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024
RK ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa kecurangan Pemilu 2024. Alhasil MK menolak gugatan dari para pemohon yang dalam hal ini Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaemin dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
Sidang berlangsung panjang, hingga akhirnya pada Senin 22 April 2024 lalu, MK menyatakan menolak gugatan dari pemohon. Muatan terhadap Pemilu ulang tanpa Cawapres Gibran, tidak dikabulkan oleh MK.
Sehingga dengan adanya putusan ini, maka secara resmi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
BACA JUGA:Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!
Menempuh jalur MK ini, merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh oleh Pasangan nomor urut 1 dan 3. Dengan demikian, kekalahan ini juga membuat kedua pihak tidak lagi dapat menempuh jalur lain dan harus legowo, dengan kemenangan pasangan nomor urut 2.
Sebelumnya diberitakan bahwa Prof. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum bagi Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran optimis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan pihaknya.
Sebab menurut Ketua Umum Partai Politik (Parpol) PBB ini, berdasarkan lajunya proses persidangan beberapa waktu yang lalu, sama sekali tidak memperlihatkan arah kemenangan bagi para pemohon yang dalam hal ini, Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaemin serta nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
BACA JUGA:Dikira Umbi Keladi, Warga Simpang Nangka Curup Malah Temukan Mortir Bekas Perang
"Saya optimis, kami berkeyakinan bahwa berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang terungkap, sama sekali tidak memberikan arah kemenangan bagi pemohon," ujar Yusril saat diwawancara awak media di luar gedung MK, Senin 22 April 2024.