Dirinya menambahkan bahwa hukum di Indonesia, tidak mengenal pembuktian terbalik. Dalam hal ini dijelaskannya bahwa, siapa yang menuduh maka dia pula yang harus membuktikan.
Sementara selama proses persidangan berlangsung, dari kedua pemohon tidak ada yang memberikan bukti konkrit terkait tuduhan pelanggaran Pemilu 2024 ini.
"Siapa yang menuduh, maka dia harus buktikan. Sepanjang sidang berlangsung, dari kedua pihak pemohon tidak satupun ada yang memberikan bukti, melainkan hanya sebatas narasi-narasi saja. Narasi itu bukan lah bukti," singkatnya.