Kementerian ESDM Resmi Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta, Simak Cara Pendaftarnnya!

Sabtu 06-01-2024,03:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC

4. Kondisi motor laik jalan

5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

BACA JUGA:Electrum H5 Meluncur, Motor Listrik Kelas Menengah Dengan Harga Terjangkau

6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi

7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Kategori :