Dilansir dari Kompas.com ,Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:
BACA JUGA:Ecgo 3 A/T, Motor Listrik Subsidi Berdesain Model Terbaru
1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
BACA JUGA:Kawasaki Ninja e-1, Motor Listrik Berkualitas Tinggi Kini Sudah Tersedia di Indonesia
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
Sementara itu, berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:
1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik