BACA JUGA:Susunan Anggota dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024
- Bersedia keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan.
- Tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:MANTAP! Ternyata Ada Kenaikan Honor KPPS Pemilu 2024, Cek Rinciannya Segera