- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
BACA JUGA:Buruan Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Masih Segera Berakhir
Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 25 tahun saat pendaftaran.
- Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau setara.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan dengan bukti kartu tanda penduduk.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Keluar dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Keluar dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon PTPS.