Lebih lanjut, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 menyetujui 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE, termasuk aturan sanksi dan pidana bagi pelanggar undang-undang ini.
"Hasil lengkap atas seluruh kesepakatan pembahasan atas RUU tentang perubahan kedua tentang UU ITE telah kita serahkan," tambahnya.
Sebelumnya, kesepakatan antara Komisi I DPR dan Pemerintah untuk membawa revisi UU ITE ke paripurna terjadi pada rapat pada Rabu 22 November 2023. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
"Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
"Setuju," jawab segenap peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Meutya sebagai tanda kesepakatan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Berdasarkan RUU ASN Akhirnya PPPK Dapat Dana Pensiun