Batasi Pinjaman Fintech Lending OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru

Jumat 24-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Batasi Pinjaman Fintech Lending OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru 

RK ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), membatasi jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh layanan fintech lending atau pinjol kepada masyarakat.

 

Aturan ini ditujukan untuk melindungi konsumen, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

BACA JUGA:Ojk Peringatkan Warganet Waspada Joki Pinjaman Online yang Marak di Media Sosial

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu," kata Agusman.

 

Berikut adalah rincian dari batasan pinjaman yang diberlakukan dalam SEOJK 19/SEOJK.05/2023:

Masyarakat hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun depan, Namun, persentase maksimal ini akan mengalami penurunan dalam beberapa tahun ke depan:

BACA JUGA:OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti

- 50 persen pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024).

- 40 persen pada tahun kedua (2025).

- 30 persen pada tahun ketiga (2026).

Data pendapatan masyarakat akan menjadi penentu, diambil dari laporan pendapatan saat mengajukan pinjaman di pinjol.

 

Kategori :