Batasi Pinjaman Fintech Lending OJK Resmi Keluarkan Aturan Baru

Jumat 24-11-2023,14:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain batasan persentase pinjaman, peminjam juga tidak diizinkan untuk mengakses lebih dari 3 platform pinjol secara bersamaan, Penyelenggara pinjol wajib memberikan informasi hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi (bunga pinjaman) yang telah disetujui. Jika pinjaman tidak disetujui, pinjol harus memberikan penjelasan atas ketidaksetujuan tersebut kepada calon peminjam.

BACA JUGA:Bunga Pinjol 0,8 Persen Dinilai Terlalu Besar, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol di Indonesia

Kategori :