Termasuk Pemeriksaan, Ombudsman RI Ternyata Memiliki Tugas dan Wewenang yang Hampir Sama Seperti APH

Selasa 29-08-2023,12:47 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta individu.

- Membangun jaringan kerja yang efektif.

- Melakukan upaya pencegahan terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik.

- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh undang-undang.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Lengkap Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023

Wewenang Ombudsman RI:

- Meminta keterangan baik secara lisan maupun tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak terkait terkait laporan yang diterima.

- Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang berkaitan dengan laporan.

- Meminta klarifikasi, salinan, atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari berbagai instansi terkait.

- Mengadakan pemanggilan terhadap pihak yang terkait dengan laporan.

- Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi jika diminta oleh pihak terkait.

- Memberikan rekomendasi terkait penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.

- Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi kepada publik.

- Memberikan saran kepada pejabat tinggi negara terkait perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan publik.

- Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat, presiden, atau pejabat tinggi negara terkait perubahan undang-undang dan peraturan perundang-undangan untuk mencegah maladministrasi.

 

Kategori :