Namun, penting untuk dicatat bahwa Ombudsman RI memiliki batasan yaitu tidak dapat campur tangan dalam keputusan hakim atau proses peradilan. Lebih lanjut, Ombudsman RI tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
BACA JUGA:Segini Jumlah Formasi Jabatan di 6 Provinsi Dalam Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.