Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI
RK ONLINE - Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus berkomitmen untuk memberikan layanan publik kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menghadapi tindakan maladministrasi hingga pungutan liar (pungli) di kantor-kantor pelayanan publik.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman memiliki tanggung jawab untuk memantau seluruh penyelenggaraan pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan swasta, maupun individu yang ditugaskan untuk memberikan layanan publik tertentu.
Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, Ombudsman RI aktif dalam memberikan informasi melalui platform Instagramnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Lengkap Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023
Informasi ini bertujuan untuk menjelaskan pelayanan publik mana saja yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman. Jika masyarakat menemui tindakan maladministrasi atau pungli di kantor-kantor pelayanan publik, mereka dapat melaporkannya langsung kepada Ombudsman.
Sebuah postingan di akun Instagram Ombudsman RI pada tanggal 17 Juni 2023 menyampaikan, "Mau lapor maladministrasi tapi bingung apakah pelayanan publik ini masuk ke lingkup Ombudsman RI? Agar tidak salah kaprah, sahabat bisa melihat penjelasan lebih lengkap mengenai pelayanan publik yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI."
Berikut adalah Lingkup Pelayanan Publik Yang Dapat Dilaporkan Di Ombudsman RI:
- Pelayanan kesehatan
- Proses perizinan
- Proses sertifikasi