Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Selasa 29-08-2023,12:39 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Memiliki kemampuan, integritas moral, dan reputasi yang baik.

- Usia antara 40 hingga 60 tahun.

- Gelar Sarjana Hukum atau Sarjana dalam bidang lain dengan minimal 7 tahun pengalaman dalam hukum atau pemerintahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Ini Petunjuk Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI

- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.

- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

- Tidak aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik.

- Bersedia untuk tidak memiliki jabatan lain sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, advokat, dan profesi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

- Bagi PNS, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik jika diterima sebagai Kepala Perwakilan.

Kategori :