Jangan Salah Lapor, Ini Daftar Pelayanan Publik Yang Bisa Dilaporkan Kepada Ombudsman RI

Selasa 29-08-2023,12:39 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Sistem Informasi

- Penyelenggaraan jaminan sosial

- Lingkungan hidup

 

- Penyaluran bantuan sosial

- Penyelenggaraan pendidikan

- Administrasi kependudukan

- Pasokan listrik dan air bersih

- Transportasi dan infrastruktur

BACA JUGA:Segini Jumlah Formasi Jabatan di 6 Provinsi Dalam Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di berbagai daerah.

 

Selain itu, Ombudsman juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan serta melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.

 

Untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi, syaratnya cukup sederhana. Pelapor harus menjadi warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pelapor juga harus telah mencoba menyampaikan keluhan kepada pihak yang terlapor, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

 

Kategori :