Tata cara pendaftaran meliputi langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran dilaksanakan daring melalui tautan disini
- Pelamar diwajibkan mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi
- Dokumen yang perlu diunggah meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, pasfoto terbaru, kartu tanda penduduk, ijazah legalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari pengadilan, dan surat pernyataan
BACA JUGA:Termaksuk Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Sekarang Buka Seleksi Kepala Perwakilan Untuk 6 Daerah
Sebagai informasi tambahan, Tahapan seleksi ini sewaktu-waktu dapat berubah, oleh karena itu diharapkan para calon pelamar untuk selalu mengakses informasi terbaru melalui situs resmi Ombudsman RI