- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu - 1 Jabatan (Kode Pos: KP BENGKULU)
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara - 1 Jabatan (Kode Pos: KP SUMUT)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bebas dari penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
- Memiliki integritas, reputasi baik, dan kapabilitas yang sesuai
- Usia antara 40 hingga 60 tahun
- Memiliki minimal 7 tahun pengalaman dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
- Tidak memiliki catatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara, pengurus BUMN/BUMD, Advokat, dan profesi lainnya