Kepada penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang, tersangka mengakui jika barang bukti narkoba jenis ganja tersebut, dibeli dengan harga Rp500 ribu. Barang bukti ini pula yang kemudian akan diedarkan di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bukan Juni atau Juli, Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023 dari MenPANRB Abdullah Azwar Anas
"Dia beli Rp500 ribu dari seseorang di Empat Lawang, Sumsel. Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali," demikian Kasatres Narkoba Polres Kepahiang.