CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini

Rabu 12-04-2023,14:52 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Pilih menu "Tambah Data kendaraan bermotor".

 

- Centang opsi kendaraan "Milik sendiri".

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

 

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

 

- Klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.

BACA JUGA:CATAT Ini 5 Samsat yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada Diskon 50 Persen!

- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB.

 

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Masukkan NIK pemilik kendaraan.

Kategori :