- Pilih menu "Tambah Data kendaraan bermotor".
- Centang opsi kendaraan "Milik sendiri".
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
- Klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
BACA JUGA:CATAT Ini 5 Samsat yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada Diskon 50 Persen!
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan.