- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
BACA JUGA:Bisa Dapat Reward, Simak Cara Cepat Daftar Aplikasi MyPertamina dan Website MyPertamina
- Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan dan/atau
- Bertugas di Daerah Khusus
10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian dan
11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.