Selain Guru PNS, Aturan Ini Tetapkan Guru PPPK dan Guru Honorer Non ASN Juga Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru

Rabu 08-03-2023,15:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Selain gaji pokok, program Tunjangan Profesi Guru juga membuat kesejahteraan guru PNS semakin terjamin. Tapi harus diketahui kalau selain guru PNS, Tunjangan Profesi Guru atau TPG ternyata juga bisa didapatkan oleh ASN PPPK Guru atau guru PPPK.

 

Bahkan selain itu, Persesjen Kemendikbudristek juga menyebutkan jika guru honorer Non ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sebab sesuai dengan peraturan tersebut, program Tunjangan Profesi Guru ternyata tidak hanya dikucurkan pemerintah untuk guru PNS saja. 

BACA JUGA:Ingat Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Baru Wacana, MenPAN RB Anas: Sedang Kumpulkan Opsi!

Namun tunjangan yang diberikan sebesar gaji pokok dan disalurkan per 3 bulan ini, berhak didapatkan juga oleh guru PPPK atau ASN PPPK dan guru honorer Non ASN.

 

Adapun ketentuan yang menyebutkan demikian adalah, Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG dan tunjangan khusus bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS. Pada poin syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG ke 2 berbunyi sebagai berikut:

 

"Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi guru Non ASN selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah," demikian bunyinya.

BACA JUGA:Ingat Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Baru Wacana, MenPAN RB Anas: Sedang Kumpulkan Opsi!

Meskipun demikian, untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini, guru PNS atau guru PPPK dan guru honorer Non ASN, tetap harus memenuhis sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021.

 

Adapun syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru bagi guru PNS, guru PPPK dan guru honorer Non ASN adalah sebagai berikut:

 

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kategori :