2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
BACA JUGA:DPO Kasus Penikaman Warga Kelobak dan Daspetah Dibekuk Polisi, 2 Masih Diburu!
7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang: