Adapun bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 sebagai berikut:
- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat
- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)