Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Jumat 03-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Adapun bunyi putusan PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 sebagai berikut:

- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya 

 

- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat 

 

- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 

 

- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat 

BACA JUGA:Guru dan Pegawai Bagian Umum Mengundurkan Diri dari Status Sebagai PNS Kepahiang, Dedi: Sudah Diproses!

- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari 

 

- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) 

 

- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

Kategori :