Hak Demokrasi Prima Diciderai
Di sisi lainnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal memberkan jika diduga adanya kesalahan yang dilakukan KPU menjadi alasan mereka melayangkan gugatan.
"Kesalahannya dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar. Contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat," kata Alif Kamal.
Selanjutnya Alif mengatakan, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya pertai Prima yang baru dideklarasikan, 1 Juni 2021 lalu.
"Sangat meragukan kami sebagai calon peserta Pemilu, dicederai hak demokrasinya," sesal Alif.
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!
Kemudian menyikapi putusan PN Jakpus, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan jika vonis PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima yang kemudian memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, tidak dapat mereka terima.
Bahkan Idham Holik memastikan jika KPU akan mengajukan banding terhadap putusan yang sudah diterbitkan PN Jakpus yang menerima gugatan Prima ini.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," singkatnya, Kamis 2 Februari 2023.