Pertama, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil Pemilu, sudah diatur tersendiri dalam undang-undang dan kompetensinya tidak berada di PN.
Misalnya, gugatan sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutuskan harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan soal keputusan pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nah Partai Prima sudah kalah gugatan di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa gugatan jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud MD yang merupakan mantan ketua Mahkama Konstitusi (MK).
Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil Pemilu lanjutnya, kompetensi berada di MK.
"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu," tulis Mahfud.
Kedua, Mahfud MD menyebutkan jika hukuman dihentikan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dibatalkan oleh PN sebagai kasus perdata
Mahfud mencontohkan kalau di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi berwenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.