"Tidak ada hukuman tertunda Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, menghentikan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa dipaksakan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tegasnya.
Ketiga, Menkopolhukam ini meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai ke tahap eksekusi.
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa?, karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.
Keempat, Mahfud MD menyatakan bahwa gagalnya Pemilu dilakukan hanya karena gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU. Tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah membuat Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Maka dari itu Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat, harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus atau gugatan Prima tersebut.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tutupnya
BACA JUGA:Naik Lagi! Ini Daftar Lengkap Harga BBM per 1 Maret 2023
Diberitakan sebelumnya jika PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Prima yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatan tersebut, Prima mengugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam mengabulkan gugatan Prima ini, PN Jakpus menetapkan 7 keputusan yang salah satunya adalah, memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari atau sampai 2025 mendatang.